Deteksi Pos Indonesia, Kesiapan Alfin selaku calon Wako Sungai Penuh yang menyandang gelar Sarjana Hukum semakin diragukan keseriusannya dalam menegakkan aturan dan UU yang mengatur di Republik ini.
Setelah beberapa tindakan pendukung Alfin di Kumun yang menciderai Demokrasi dengan ala kampungan secara tidak tentu pelarah nekad melarang serta menghambat kubu dari Paslon lainnya memasang baliho dan menggelar blusukan di negeri bersudut empat yang incut Kumun.
Kini, beredar lagi Video yang diduga kegiatan kampanye Alazhar Alfin Azhar yang melibatkan anak anak dibawah umur seolah olah sang penyandang gelar sarjana hukum ini sengaja membiarkan massa dan pendukungnya mengangkangi aturan dan UU yang mesti ditegakkan di Republik ini terutama menyangkut Pemilu dan tahapannya.
Tragisnya, Video terlihat di salah satu akun instagram atas nama Priska_sebdarini memposting video gerakan banyak anak anak melakukan simbol simbol AL-AZHAR yang di iringi musik lagu tepuk tangan tak mestinya dibawakan oleh anak dibawah umur ketika Pemilu.
Selain di instagam, juga ditemukan postingan di tik tok atas nama akun itsmeUcii2 yang memposting video video yang di dalamnya mengkampanyekan pasangan nomor urut 1 AL-AZHAR yang mana dalam video tersebut melibatkan anak anak dalam memperagakan gerakan gerakan atau simbol simbol AL-AZHAR.
Kenapa sampai hatinya disebut demikian? Karena, meski PKPU 13/2024, Perppu 1/2014 dan perubahannya tidak mengatur tentang ketentuan dan/atau larangan melibatkan anak dalam kampanye Pilkada.
Akan tetapi, dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu, ditegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (“Pemilu”) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.
Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan. Kegiatan kampanye politik dalam hal ini termasuk kampanye Pilkada.
Adapun setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta
Kemudian, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Disarikan dari Larangan Pelibatan Anak dalam Kegiatan Kampanye Politik, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu. Kemudian, perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis@Yd,Yid,Yi dan Riles.