4. Bimtek SRIKANDI serta Sosialisasi kebijakan kearsipan dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 12 Desember 2024 di aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Sungai Penuh. Bimbingan teknis ini dilaksanakan sebagai upaya menigkatkan kapabilitas aparatur sipil negara untuk mengoperasikan aplikasi SRIKANDI yang akan diimplementasikan pada Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Sedangkan sosialisai kebijakan kearsipan dilaksanakan untuk memberikan informasi dan pemahaman terkait kebijakan kearsipan yang telah diundangkan, yakni Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Perwako Nomor 30 Tahun 2024 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD), Perwako Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Daerah, Serta Perwako Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis.