Deteksi Pos Indonesia, Dengan ditegaskan secara jelas oleh Antonius Kajari Sungai Penuh bahwa Perbup adalah bagian dari UU, tentu dengan sendirinya menganut prinsip sebagai sesuatu yang bisa ditinjau ulang atau tidak diberlakukan lagi bila terjadi kekeliruan atau masalah dikemudian harinya. Maka, secara otomatisnya Ngah Adi Bupati Kerinci selaku penerbit Perbup juga akan selamat dan aman.
Demikian itu terbukti dengan diberhentikan pembayaran tunjangan Rumdin dewan Kerinci karena ada temuannya BPK menyangkut jumlah yang ditetapkan menurut Perbup melebihi dari mestinya. Hingga anggota dewan Kerinci saling berduyun dan berebut mengembalikan kelebihan tunjangan dari mesti yang telah diterimanya tak ubahnya seperti tikus diperanjat oleh kucing ketika melintas dijalan yang buntu.
Lantaran, pengelolaan Keuangan juga mengenal prinsip pengembalian ke kas negara bila sesuatu yang telah diterima lebih seperti pencairan proyek yang melebihi volume telah dikerjakan, tapi bila tidak dikembalikan maka muncul unsur pidananya karena sudah berniat untuk memiliki atau menikmati sesuatu bukan menjadi hak.
Begitu pula pengembalian kelebihan yang diterima dewan tersebut bukanlah termasuk bagian dari bukti tindakan korupsi karena penerimaannya berjuntrungan pada Perbup yang menjadi bagian dari UU. Lain pasalnya, bila dewan sengaja mengambil lebih dari apa yang tertera di Perbup.
Diduga yang menjadi persoalan utama terkait tunjangan Rumdin dewan Kerinci ditahapan penyidik dimasa sekarang ini, apakah benar atau tidak uang 400 juta tidak dibayar kepada anggota dewan Kerinci dimasa transisi?
Jika benar tidak dibayar, sementara bukti pencairannya ada maka perbuatan tersebut murni bentuk tindakan pidana dengan pasal penggelapan yakni mengambil atau menikmati separoh atau lebih apa yang menjadi milik atau hak orang lain.
Hingga, muncul asumsi baru terhadap pernyataan pihak Kejaksaan menyebut bukan tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. Tentu, tak lain tak bukan adalah orang orang yang ikut menikmati uang 400 juta yang menjadi haknya anggota dewan.
Maaf cakap kata orang dahin masa kini dari negeri Melayu daun kopi alias serbuk kawo adalah wajar bila ada yang menduga diantara tersangka baru dimaksud oleh pihak Kejaksan adalah unsur pimpinan dewan Kerinci karena kuat dugaan uang tersebut sampai nekad tak dibayar oleh pihak sekretariat lantaran sudah mendapat sinyal dan melihat dahsatnya kijok mato bersama dan diantara sesama unsur pimpinan didewan.
Yang didukung kuat oleh kenyataan beberapa waktu lalu dengan waktu cukup lama seluruh unsur pimpinan dan Ketua partai silih berganti kulur kilir disibukkan memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Tapi, tidak pula tertutup kemungkinan kasus tunjangan Rumdin dewan Kerinci akan di SP3 oleh pihak Kejaksaan, bila benar adanya isu yang menyebut telah ditemukan SPJ 400 juta terkait tunjangan rumah dinas yang disebut sebut tak dibayar kepada anggota dewan Kerinci selama ini.
Namun demikian, semua tetap tergantung pada apa yang tergayut dipemikiran dan perbuatan masing sirumpun badan terkait tunjangan rumdin dewan Kerinci terutama sikap dan hasil penyidikan dari pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, karena penegakan hukum berlangsung sejajar antara keadilan hukum dengan pelaksanaan dari peradilan hukum di Republik ini. Amin.@Yd,Yid,Yi dan Riles.