Deteksi Pos Indonesia, Terciduknya gaek Aduhai berinisil FE notabenenya tampan setengah jadi dengan hanya modal libido tinggi oleh Sat Reskrim Polres Kerinci karena telah mengganyau anak dibawah umur dengan hasil visum menyatakan bagian depan badan korban telah mengalami pembengkakan sudah mencapai masa lima bulan tak henti menjadi topik terend masa kini oleh banyak kalangan dengan ragam sumpah serapah silih berganti datangnya bermunculan sebagai bentuk kecaman keras dari warga masyarakat yang menganut kuat pondasi adat bersendi sara’ dan sara’ bersendi kitabulloh buminya sakti Alam Kincai.
Sebagaimana dilansir oleh media Portal Buana bahwa penangkapan Gaek Libido Tinggi itu bermula dari penyidikan dan penyelidikan kasus atas laporan dari ibu korban Ke Polres kerinci pada tanggal 26 pebruari 2022 dengan bukti surat tanda terima laporan polisi Nomor: STLP/B-26/II/2022/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan Visum Dokter, Visum Dokter Psikolog serta alat alat bukti lainnya dengan cekatannya pihak Polres Kerinci menetapkan Gaek Libido Tinggi berinisial FE menjadi tersangka, dan yang bersangkutan harus meringkuk dikandang situmbin Polres guna mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.
Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku Gaek Libido Libido Tinggi di duga sudah berlangsung sejak bulan september 2021 karena orang tuanya mulai curiga melihat perkembangan tubuh sang anak, maka korban sampai bercerita bagaimana sampai dia terpaksa melayani tantangan dahsatnya gulat berselampit ala Gaek Libido Tinggi tersebut.
Menariknya lagi, guna bisa memuluskan kelancaran irigasi tali air debet tinggi kepunyaannya Gaek Libido Tinggi itu hingga padi yang ditanamnya bisa tumbuh bersemi dan sampai berisi lima bulan seperti sekarang ini karena tiap harinya yang bersangkutan menabur uang 10 sampai 30 ribu rupiah untuk belanja korban, serta suguhan tontonan filem pornografi nauzubillah yahudnya dengan episode licin pahou melalui HP Android disetiap waktu keduanya mau menunaikan acara turun kesawah.
Kendati.Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AIPTU Edi Sumardi telah menegaskan bahwa tindakan pidana pencabulan anak di bawah umur terancam Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Tapi, bukan berarti tabiat FE Gaek Libido Tinggi warga Desa Permanti, Pondok Tinggi telah mengganyau anak tetangganya tersebut bisa terhenti hingga disitu masalahnya karena hidup di Bumi Sakti Alam Kincai sebagai negeri beradat dimasa sekarang ini tak sebatas mengenal ancaman lantangnya penegakan sumpah karang setio semata, tapi juga mengenal kerasnya ancaman hukum karang murka yakni sanksi adat dengan diberi dua ekor anjing dan pesangon apa saja yang bisa dijinjing dan dipikulnya untuk dibawa sebagai bekal hidup dihutan dan rimba belantara terhadap siapa saja sudah menjalani hukuman negara karena pasal telah melakukan perbuatan bejad seperti mencabuli anak dibawah umur.@Yd,Yid,Yi dan Riles.