Deteksi Pos Indonesia, Apa jadinya pertumbuhan dan perkembangan Demokrasi di Republik ini bila didaerahnya masih ditengarai oleh dugaan ketidak netralannya lembaga terkait Pemilu, seperti keresahan masyarakat maupun suatu kubu atau Paslon terhadap kinerja Bawaslu Kota Sungai Penuh terkait pilih kasihnya dalam menanggapi dan menindak lanjuti suatu laporan.
Demikian dikatakan oleh Heru Bojodiningrat orang Sragen salah seorang pelapor yang sangat kecewa terhadap kinerja Bawaslu dalam menyikapi laporannya menyangkut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 di dalam kawasan Mesjid Raya Rawang.
Lebih lanjut, katanya ketika melakukan kampanye di Rawang, kubu 01 bersama Alfin langsung menggelar foto bersama dipelataran Mesjid dengan mengambil latar bermerek Mesjid Raya Rawang sambil mengacungkan telunjuk yang menjadi symbol dari Paslon 1, hingga membuat keresahan dimasyarakat Rawang karena Mesjid sebagai rumah suci yang menjadi kebanggaannya sudah ternoda atau dijadikan sebagai alat kampanye.
“Ini, sudah merupakan pelanggaran nyata dan jelas terhadap ketentuan menyebut rumah atau tempat ibadah tak boleh dijadikan tempat kampanye, maka kita melaporkannya ke Bawaslu Kota Sungai Penuh”, jelas Heru Bojodiningrat.
Setelah beberapa waktu kemudian, katanya lagi pihak Bawaslu menerbitkan pemberitahuan read-putusan bahwa laporan kita tersebut tidak bisa ditindak lanjuti secara hukum karena tidak memenuhi unsur yang disyaratkan. ” Putusan tersebut telah membuat siapapun terutama saya secara pribadi mulai meragukan kinerja Bawaslu, dengan tanya besar ada apanya dong sedang terjadi dipelaksanaan tahapan Pilwako Sungai Penuh”, tegasnya.
Padahal, jelasnya tabiat mengacungkan telunjuk menjadi symbol paslon 1 yang dilakukan oleh Alfin bersama rombongan di Mesjid Raya Rawang jelas merupakan tindakan pelanggaran terhadap ketentuan kampanye.
“Hukum yang mengatur dan berlaku di Republik ini mengenal prisip apa bila sesuatu yang sudah jelas maka tak bisa di tafsir tafsirkan lagi”, tegas Heru Bojodiningrat yang juga sempat mengenyam pendidikan di fakultas hukum disalah satu Universtas ternama pulau Jawa sambil memilin ujung kumis tipisnya terlihat mulai tumbuh jarang jarang.
Ditambahkannya, atas keputusan tersebut tentu kita merasa sangat keberatan dan tidak menerimanya. ” Iya, kita berencana melaporkan keberatan terhadap keputusan Bawaslu Sungai Penuh kepada Bawaslu Provinsi, Pusat termasuk DKPP.
Hal senada juga disampaikan oleh sumber lainnya, ditambahkannya bahwa diduga ada ketidak netralan yang dilakukan oleh oknum di Bawaslu terhadap laporan terkait pelanggaran Pemilu.
“Contohnya, ketika melapor salah seorang ASN, dengan akal akalannya pihak Bawaslu minta copian SK dari terlapor. Parahnya lagi, dikasus lainnya pihak Bawaslu mempertanya pelapor dengan pasal apa mau dikenakan, kan lucu jadinya bila kerja Bawaslu seperti demikian dalam menanggapi laporan terhadap pelanggaran Pemilu”, singkatnya.
Sementara itu, komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh Iin Rudhansyah yang aduhai imut imutnya ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, dengan singkat mengatakan bahwa Bawaslu berkewajiban menerima laporan terkait pelanggaran Pemilu, sebagaimana dilaporkan oleh Heru Sragen telah diregistrasi dan dibahas read-sidang oleh GAKKUMDU serta dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. “Bila yang bersangkutan merasa keberatan, bisa dilapor ulang atau dilaporkan ke Bawaslu Provinsi”, singkatnya.@Yd,Yid,Yi dan Riles.