Deteksi Pos Indonesia, Belum usai kabar hangat menyangkut tabiat nakal legislator terjadi digedung yang terhormat dewan Kerinci periode sebelum ini sampai terbirit birit memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sambil basikambut dihadapan wartawan dengan LSM menyebut mambana kanti dan idak agih mak ketika masingnya harus mengembalikan anggaran Rumdin kepada penyidik, ternyata tak menyadarkan Sekwan dan 18 orang anggota DPRD Kerinci Periode ini dengan ditemukan adanya dugaan kasus perjalanan dinas piktif secara berjemaah yang merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah Nauzubillah, manin Kinci ndak maju iya Alloh.
Sebagaimana dilangsir oleh Media Geger Online bahwa berdasarkan hasil investigasi Geger Online di lapangan, ditemukan 18 orang anggota DPRD Kabupaten Kerinci diduga kuat terlibat dalam kasus Perjalanan Dinas Piktif, Kelebihan Bayar Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pembayaran Perjalanan Dinas Ganda yang berindikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 174 juta.
Dijelaskan lagi dalam pemberitaan Media GO yang dipimpin oleh Depati Belui dengan penulis dede ada apanya dong bahwa Perjalanan Dinas tidak dilaksanakan oleh 18 anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang dikenal aduhai lenggok itik selatinya didepan juru bayar ketika membubuhi tanda tangan disecarik kertas SPJ pertanda kipeng read-uang masuk, dan kasus tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-Ri) Perwakilan Provinsi Jambi.
“Adapun 18 anggota DPRD Kabupaten Kerinci iduga terlibat kasus Perjalanan Dinas Piktif diantaranya 1. AP, 2. ED, 3. AR, 4. AD, 5. AW, 6. AS, 7. DS, 8. DA, 9. IR, 10. JE, 11. LB, 12. RU, 13. MY, 14. MS, 15. MZ, 16. SBD, 17. SP, 18. ST”, jelas Media GO.
Menurut salah seorang Praktisi Hukum kenamaan Kota Sungai Penuh Viktor, SH MH saat dimintai tanggapapannya mengatakan, bahwa kasus dugaan SPPD Fiktif itu sudah termasuk manipulatif, dalam kegiatan perjalanan dinas harus sesuai dengan peruntukkan.
“Itukan sudah termasuk manipulatif, sementara dalam kegiatan melakukan perjalanan dinas itu harus sesuai peruntukannya,”ujar Viktor.
Lanjutnya, kasus pembuatan SPPD yang tidak sesuai peruntukkan merupakan pelanggaran hukum, sehingga bisa dimaknai sebagai bentuk kerugian negara sebagaimana tersebut di dalam peraturan menteri keuangan 113/PMK-05/2012 sebagaimana diganti dengan PMK no 119 tahun 2023, pasal 23 mengatur pejabat yang berwenang, Pegawai Negeri Sipil, pegawai tidak tetap yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita Negara, sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas.
“Ini juga bisa dikatakan bentuk kesalahan atau penyelewengan keuangan Negara dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Karena asas pengelolaan keuangan negara salah satunya Asas keterbukaan,”terangnya.
Victor juga menjelaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. Peraturan menteri keuangan, apabila asas ini dilanggar maka dapat dikatakan perbuatan tersebut pelanggaran hukum
Tambahnya lagi, dalam hal ASN dalam tekanan atasan dan tidak dalam persetujuannya, menurut Viktor, bahwa Kalau bukan atas persetujuan nya tidak perlu diminta pertanggungjawabannya.
“Berarti yang mengambil keputusan yang bertanggung jawab, kalau pimpinan nya yang mengambil keputusan maka pimpinan nya yang bertanggung jawab, Artinya hanya dipakai namanya untuk terwujudnya tujuan pencairan uang perjalanan dinas tersebut, kecuali dia menyetujuinya,”tutupnya
Sebagaimana diketahui bahwa staf sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci memberikan informasi soal adanya dugaan pembuatan SPPD Fiktif di DPRD Kabupaten Kerinci. Kicauan staf tersebut lantaran dia merasa dirugikan atas pencatutan namanya.
Sementara itu, Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci Jondri Ali Tabik belum berhasil dikonfimasi karena mungkin lah kepayah mikir hal terkait kicauan stafnya yang mulai menjadi bincang hangat masyarakat ditiap larik dan dusun sealam Kincai @Yd,Yid,Yi dan Riles.