Deteksi Pos Indonesia, Dengan dipanggilnya Bupati Kerinci, Ngah Adi kito oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Senin 21/2 guna memberi keterangan dan klarifikasi terkait kasus tunjangan Rumdin dewan Kerinci yang telah merugikan negara sebesar 4,9 M rupiah semakin membuat titik terang adanya dugaan interpensi dewan terhadap pembentukan Perbup dan realisasinya terutama menyangkut temuan 400 juta yang tak diberi kepada anggota dewan. Demikian dikatakan oleh salah seorang warga masyarakat Tanah Sikudung yang ikut mengawal jalannya pemeriksaan terkait tunjangan Rumah Dinas.
Lebih lanjut, dikatakannya bicara Perbup sudah jelas disampaikan oleh Kajari adalah bagian dari UU yang bisa dimaklumi, karena ada haknya dewan terhadap anggaran Rumdin hingga diterbitkan Perbup, tapi bisa menjadi masalah berat bagi dewan bila terbukti adanya dugaan interpensi dewan hingga berpotensi terjadinya persoalan.
“Bupati orang yang punya hak menerbitkan Perbup dan dewan berhak menerima tunjangan Rumdin, tapi dewan tak berhak interpensi penerbitan Perbup, apalagi bila dewan sudah ikut mengatur dan menetapkan jumlah angko angkonya tunjangan Rumdin, misalnya”, ketus putera dari Tanah Sikudung itu.
Tidak itu saja, katanya disebut Perbup yang menjadi bagian dari produk hukum adalah sesuatu yang bisa ditinjau ulang atau tidak diberlakukan lagi bila dianggap tidak memungkin untuk digelar, tapi kerugian negara telah terlanjur diberi kepada dewan dan mantan dewan harus dikembalikan kekas negara dengan hitungan 4,5 M dikurangi dari jumlah menurut standar mestinya diterima oleh dewan.
“Itu tak semudah membalik telapak tangan karena perlu lagi dilihat adakah itikad baik dewan dan mantan dewan untuk mengembalikan kelebihan telah dinikmatinya sejak diketahui adanya kejanggalan terkait pencairan anggaran Rumdin dewan Kerinci”, ketusnya lagi.
Parahnya lagi, katanya menurut info semenjak ditunjuknya Sekwan baru penggantinya Adli hubungan dewan disebut sebut kurang harmonis dengan pihak Sekretariat Dewan karena sekretariat tak mau mencairkan lagi tunjangan Rumdin lantaran telah terjadi kejanggalan.
“Sikap dewan tersebut mengindikasi ada itikad besarnya dewan tetap ingin melantak habis tunjangan Rumdin meski sudah diberitahu telah terjadi kejanggalan”, terangnya.
Dibagian lain, jelasnya lagi kuat dugaan pemeriksaan secara bertubi yang dilakukan terhadap unsur pimpinan dewan tujuannya guna mendalami sejauhmana keterlibatan unsur pimpinan terhadap Perbup dan apakah ada keikut sertaannya menikmati uang kerugian negara sebanyak 400 juta rupiah yang tak diberikan kepada anggota dewan.
“Iya, mungkin Bupati sampai dipanggil penyidik untuk diminta keterangannya guna bisa lebih mendalami dugaan adanya interpensi dewan, kelebihan pembayaran tak dikembalikan oleh dewan dan temuan sebanyak 400 juta tak diberikan kepada anggota dewan, bukannya soal bupati menerbit Perbup sebagaimana disampaikan oleh Kajari Perbup adalah bagian dari UU yang bisa dimaklumi , kan begitu”, tegasnya.
Sementara itu, Indra Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh membenarkan bahwa Ngah Adi dipanggil oleh penyidik untuk didapatkan keterangannya. “Bupati sampai sekitar pukul 10.30 langsung menemui Kajari selaku sesama Forkopimda, setelah 1,5 bicara dengan pak Kajari kemudian beliau diminta keterangannya oleh penyidik sampai pukul 13.45”, singkat Andi.
Ketika ditanya lagi oleh awak Media berapa pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Bupsti Kerinci, “Ada 15 pertanyaan terkait 3 orang tersangka yang baru ditahan, dan ada kemungkinan pengembangan selanjutnya dengan tersangka baru”, pungkas Andi.@Yd,Yid,Yi dan Riles.