Deteksi Pos Indonesia, Akibat dari keteledoran dan seenak perutnya saja bermain kata dirubrik FB menyebut Kanjeng Mas Lendir, akirnya pemilik akun Kasrildi terancam pasal berlapis yakni UU ITE karena telah menebarkan ujaran kebencian dan KUHP yakni pasal terkait pelecehan dan penghinaan yang berpotensi menimbulkan sara karena pernyataannya telah membuat resah warga dan masyarakat keturunan Jawa di Kota Sungai Penuh.
Keresahan warga keturunan Jawa di Kota Sungai Penuh terhadap pemilik akun Kasrildi terkuak berdasarkan pernyataan keras Heru Adi Pati warga keturunan Solo yang sudah menetap di Kota Sungai Penuh sebagaimana dilansir oleh Media Fortal Buana bahwa warga keturunan Jawa di Kota Sungai Penuh merasa dihina dan dilecehkan oleh postingan Kasrildi menyebut Kanjeng Mas Lendir. “Keresahan terhadap pernyataan Kasrildi itu bisa meluas pada seluruh paguyuban Jawa lainnya yang ada dalam wilayah Provinsi Jambi, bahkan seluruh nusantara ini karena persatuan Jawa mengenal prinsip yang disebut satu garis yakni sama rasa dan senansib. Apalagi ketika mendengar mencuapnya persoalan pelecehan dan penghinaan terhadap nama kebesaran Keraton”, Demikian ditegaskan Heru Sragen ketika dihubungi Deteksi Pos Indonesia Via HP guna diminta penjelasannya.
Lebih lanjut, Heru Sragen mengatakan bahwa pernyataan Kasrildi tersebut tak sebatas melanggar UU tentang penggunaan Medsos karena telah menebarkan ujaran kebencian, tapi juga diancam oleh pasal berlapis yakni KUHP karena dugaan adanya unsur sengaja membuat keresahan yang berpotensi sara di Kota Sungai Penuh ini. “Yang jelas, perbuatannya telah melanggar aturan dan hukum yang mengatur di Republik ini tanpa bisa dibiarkan begitu saja”, ketus Heru Sragen.
Hanya saja, katanya lagi karena mengingat Ahmadi Zubir Gunadipuro sebagai sesepuh yang mewakili raja Jawa di Kota Sungai Penuh baru memulai pemerintahannya selaku Wako, maka masih ditunggu dan dilihat sejauh mana itikad baik dari Kasrildi dengan rasa penyesalannya serta berjanji tak mengulangi lagi perbuatannya. “Antara hukum dengan rasa penyesalan dan segera minta maaf, sedang menunggu pemilik akun Kasrildi”, tegas Heru Sragen.
Hal senada juga dibenarkan oleh Salimin salah seorang ulu balang keturunan Jawa di Kerinci kerab dipanggil Jaka Tingkir alias Jawa Kincai Tinggal Kemantan Hilir dengan singkat ditambahkannya bahwa Kanjeng itu adalah gelar kehormatan dan kemuliaan dikeraton lazimnya dilekatkan pada gelar kanjeng nabi, maka wajar bila warga keturunan jawa merasa dihina dan dilecehkan oleh istilah kanjeng mas lendir. “Apalagi, Wako Sungai Penuh juga mendapat gelar kehormatan dari Keraton, bisa membuat sulit Kasrildi sang pemiilik Akun bila tak segera menyadarinya karena perbuatannya berlangsung dalam wilayah hukum Kota Sungai Penuh”, tegas Salimin.
Sebelum masalah jadi rumit dan meluas, kata Salimin disarankan pada Kasrildi untuk bisa segera menemui dan meminta maaf langsung pada paguyuban Jawa di Kota Sungai Penuh serta sesepuhnya yang mewakili raja Jawa yakni pak Ahmadi Zubir Gunadipuro. “Bila masalah sudah meluas pada paguyuban Jawa senusantara ini akan lain lagi ceritanya nanti karena tak cukup dengan keringanan sanksi tidak penuh keatas, maka penuh kebawah”, tegas Salimin.
Pengalaman terjadi pada Kasrildi, katanya hendaknya bisa menjadi pelajaran berarti bagi pengguna Medsos lainnya agar tak terulang kembali di Kota Sungai Penuh maupun Kerinci. “Jadikanlah rubrik FB itu sebagai ajang berbagi senyum, kasih, peduli dan ilmu serta pengetahuan yang mendidik dan membangun”, tambahnya lagi. @Yd,Yid,Yi dan Riles.