Terlepas mau diakui atau tidak terkait masalah peralihan kekuasaan jabatan Ketua DPRD Kota Sungai Penuh antara Fajran dengan Lendra Wijaya merupakan perseteruan dingin sedang terjadi diantara kubu masingnya yang dikenal memiliki masa fanatis dengan aji makbulnya tak lapuk diar tak lekang dipanas.
Kenapa sampai disebut kubu Fajran sedang berjuang ditengah perseteruan dinginnya dengan Lendra Wijaya? karena aturan partai yang mesti ditegakkannya secara bersama menurut prinsip hukum yang mengatur sama di Republik ini terkait jabatan Ketua DPRD yang disandang oleh Fajran, lantaran ketidak lengkapan syarat mesti dipenuhi Lendra Wijaya untuk diangkat sebagai Ketua DPRD Kota Sungai Penuh waktu itu serta dengan diangkatnya Fajran secara sah menurut ketentuan dan aturan partai selaku Ketua DPRD ketika tahun 2019 oleh Demokrat adalah bentuk putusan sah menurut prinsip hukum yang mengatur di Republik ini tanpa bisa dibatalkan secara sepihak meski oleh Demokrat sama sekali, apalagi mau dibatalkan oleh karena sesuatu hal telah dibatalkannya secara aturan dan hukum seperti ketidak lengkapan syarat dumiliki oleh Lendra.
Semangat menegakkan aturan partai yang digaungkan oleh kubu Fajran tersebut bukan pula berarti bisa dianggap sebuah kesalahan dengan dalih atau alasan seolah tak mengindahkan ketetapan partai, karena disebut ketetapan partai adalah sesuatu yang tetap dan berlaku sama dimana saja DPD dan DPC Demokrat se Indonesia, sementara perjanjian berbagi masa jabatan Ketua Dewan hanya terjadi di DPC Demokrat Kota Sungai Penuh.
Itu bisa dicontohkan pada yang berlaku ditingkat Provinsi, bila pembagian masa jabatan disebut sebagai ketetapan partai kenapa tidak ditetapkan berlaku sama antara Ketua DPRD Provinsi dari Partai Demokrat dengan Ezzaty A Syafri anggota DPRD Provinsi juga dari Partai Demokrat selaku pendulang suara terbanyak dari seluruh anggota dewan yang duduk di Provinsi sebagaimana suara terbanyak diraih oleh Lendra Wijaya dari kader Demokrat lainnya ketika Pemilu legislatif waktu itu.
Secara otomatisnya tak ditemukan adanya ketetapan partai yang dilanggar secara hukumnya bila kubu Fajran sampai nekat ingin bertahan dengan jabatan yang sah menurut hukum, ataupun bila mau melawan dengan menggugat perjanjian bersama telah disepakati tersebut karena yang menjadi relnya politik dengan berpolitik adalah aturan dan perundangan serta hukum berlaku dengan segala prinsipnya yang mengatur di Republik ini.
Lain pasalnya, bila jabatan ketua dewan disandang Fajran dianggap telah melalaikan kepercayaan diberi partai yang disertai dengan alasan dan bukti adalah wajar bila ada upaya untuk menggantikannya.
Namun demikian, Fajranlah selaku punya diri yang tahu percis bagaimana semuanya.
Kenapa pula disebut kubu Lendra Wijaya sedang berjuang ditengah perseteruan dinginnya dengan Fajran? karena perjanjian yang mesti dipatuhi menurut kepartaian yang diatur secara bersama merupakan bentuk komitmen dari konsekwennya seorang politikus terhadap kata dan perbuatan sebagai kesepakatan perjanjia bersama telah ditanda tangani oleh Fajran dan Lendra lantaran menggelar politik dengan berpolitik di Republik ini juga mengenal istilah yang menjadi prinsip pentingnya bagi setiap politikus yakni bicara dan berbuatlah sesuatu apapun itu menurut hati nurani, artinya perjuangan yang sedang digelar oleh kubu Lendra Wijaya sesungguhnya adalah sebuah harapan besar dirinya lendra terhadap kebesaran dan kemuliaan dari hati nurani seorang Fajran sebagai politikus terhadap janji yang telah disepakati bersama seperti pembagian masa masingnya memangku jabatan selaku Ketua DPRD Kota Sungai Penuh dengan alasan dan pertimbangan telah dibicara dan disepakati secara bersama selaku pengurus dan kader DPC Demokrat Kota Sungai Penuh.
Kedewasaan berpolitik seperti itu bisa dicontohkan ketika bagaimana relanya Mulyadi Yakub kembali duduk berapat bersama anggota dewan lainnya, sementara meja besar dengan kuasa besar sedang disandang selaku Ketua DPRD harus diserahkan secara legowonya kepada Fikar Azami diwaktu masa periode pemerintahan sebelum ini.
Namun demikian, Lendra Wijayalah selaku punya diri dan yang tahu percis bagaimana semuanya.
Sesungguhnya, ketika mendengar disebut gedung mulia serta yang terhormat dewan sama halnya kemuliaan dari yang terhormatnya seorang majelis hakim yang harus mengacu pada aturan perundangan dan hukum mengatur dengan mengguna pertimbangan hati nuraninya ketika menyikapi serta memutuskan sesuatu apapun perkara.
Bagaimana pula menurut Demokrat yang dipimpin oleh generasi muda dengan semangat barunya bagi peningkatan serta pembaharuannya Demokrat guna bisa menjadi partai yang solid dengan segala terobosan dan kemajuan yang bisa diraih, bagi siapapun yang dipercayai oleh Demokrat adalah sesuatu yang harus dihargai karena semua bermula dari Demokrat alangkah sebaiknya dikembalikan kepada Demokrat dengan pertimbangan yang tetap memikirkan alasan dan dasar yang disampaikan oleh masingnya.
Dengan sempat terjadinya perang dingin antara kubu Fajran dengan kubu Lendra wijaya menyangkut pembagian masa jabatan selaku Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, hendaknya tak menjadi presden terburuk bagi Demokrat kedepannya dengan segala solusi pencapaian yang harus bisa ditemukan guna bisa menjadi sebuah pengalaman besar untuk bisa menjadi pelajaran yang berarti bagi setiap peningkatan dan pembenahan demi kemajuan Demokrasi politik dengan berpolitik yang digelar oleh masing partai di Republik ini. @Yd, Yid, Yi, dan Riles.