Deteksi Pos Indonesia, Adanya kisruh dan basikambut bukan main minta ampunnya semua Kincai pasca diumumkan hasil penilaian akhir bagi peserta tes P3K Kerinci ternyata secara tidak tentu pelarahnya telah menyeret BKSDM Kota Sungai Penuh, dengan cekatanya Kamis 28/12 Kepala BKSDM Kota Sungai Penuh Nina Pastian beserta dinas terkaitnya gelar jumpa Pers guna memberi penjelasan kepada awak Media bagaimana sistim penilaian akhir yang diputuskan oleh BKN Pusat.
Secara prisipnya, kata Nina Pastian BKSDM Kota Sungai Penuh telah menggelar seleksi secara selektif menurut aturan dan mekanisme, hanya saja bagaimana sistim penilaian akhirnya yang digunakan oleh BKN tidak begitu dipahami secara utuh oleh peserta tesnya karena penilaian akhirnya berlangsung secara otomatis.
“Mulai dari pengalaman, masa honor, disiplin dan kualitas kerja serta banyak ketentuan lainnya mesti dipenuhi oleh peserta sudah tertera didalamnya yang langsung diapload oleh sistim”, jelasnya.
Hingga hasil akhir, katanya bisa ditemukan lebih dan kurang dari nilai CAT yang diraih oleh peserta. “Jadi tak ada pengurangan atau penambahan nilai dilakukan oleh BKSDM selaku penyelenggara melainkan hasil dari proses sistim penilaian BKN yang mengatur”, jelasnya lagi.
Khusus di Kota Sungai Penuh, bebernya ada 80 % peserta yang mengambil formasi khusus dan 20% formasi umum, dengan keraguan dari peserta terhadap hasil akhir lebih menohok kepada dinas pendidikan karena dianggap terjadi penambahan nilai secara signifikan.
“Kenaikan itupun sebenarnya karena ada syarat lebih yang dimiliki peserta seperti Serdik sertifikiat pendidikan memiliki bobot 100 poin untuk nilainya termasuk sisa peserta K2 belum diangkat yang memiliki ragking terdaftar menurut nomor urutnya”, ketus Nina Pastian.
Ketika ditanya lagi oleh awak Media terkait bagaimana pulo cerito sampai hebohnya persoalan kejanggalan peserta tes dari Puskesmas Tanah Kampung, dengan singkat Nina Pastian mengatakan bahwa perkara asli tidaknya kelengkapan administrasi kembali kepada Puskesmas dan dinas masingnya. “Bisa saja dianulir kelulusannya bila terbukti ditemukan adanya kesalahan syarat administrasi, namun tetap menjadi kuasanya BKN yang menerbitkan hasilnya berdasarkan laporan yang didukung oleh saksi dan bukti”, pungkas Nina Pastian.,@Yd,Yid,Yi dan Riles.