Deteksi Pos Indonesia, Demo yang disebut luapan dengan cara menggelar pengerahan masa merupakan bagian aksi yang dilindungi oleh UUD 1945 di Republik ini. Tapi, sebelum menggelar demo kita harus tahu saratnya terlebih dulu. Demikian dikatakan oleh Yani Akaw Pemred Deteksi Pos Indonesia.
Lebih lanjut, dikatakannya setiap aksi demo mengenal syarat larangan dan yang membolehkan sesuatu bisa didemo. “Syarat dasar dimaksud ini banyak diantara pendemo tak mengetahui dan memahaminya”, singkat Yani Akaw.
Apa syaratnya?, Kata Akaw secara garis besarnya mungkin banyak yang tahu dilarang demo dekat tempat ibadah, rumah sakit, sekolah dan markas militer. Tapi, secara khususnya banyak diantara pendemo tidak memahaminya, meski ada yang tahu.
“Syarat khusus yang dimaksud, apabila suatu masalah sedang dalam proses hukum maka tak boleh didemokan karena supaya tak mempengaruhi proses hukum sedang digelar dan pihak Kepolisian juga tak dibolehkan mengeluarkan izin demonya, kecuali bila terjadi lambannya proses hukum suatu kasus maka bisa didesak dengan aksi demo”, papar Yani Akaw Pemred yang sudah malang melintang bicara dan mengikuti proses aturan serta hukum berlaku di Republik ini.
Sementara, katanya disebut persoalan sewa rumah dinas Wako dan Sekda Kota Sungai Penuh sampai saat ini belum ada temuan BPK, apalagi laoran dengan proses hukum yang digelar oleh penyidik.
“Kan lucu dan ada apanya dong namanya kok sampai didemo di Kantor Kajagung RI dengan desakan nauzubillahnya pula meminta Kajagung RI agar bisa mengambil alih kasus sewa rumah Wako dan Sekda Sungai Penuh, kan begitu”, jelas Yani Akaw.
Ditambahkannya, sangat beda halnya dengan aksi demo di Kajagung terkait tunjangan rumah dewan Kerinci yang sudah berlama proses penyidikannya di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, hingga muncul dan adanya luapan dalam bentuk aksi demonya aktifis. “Pantas disebut, aksi demo menyangkut sewa rumah Wako Ahmadi dan Sekda Kota Sungai Penuh di Kantor Kajagung RI tak memenuhi syarat, karena hukum di Republik ini juga mengenal proses dan tatanya juga”, pungkas Akaw.@Yd,Yid,Yi dan Riles.