Deteksi Pos Indonesia, Tak salah kiranya diketika bermain kelompok anak anak di Desa Sungai Langkap, Kecamatan Sulak Mukai, Kerinci kerap terdengar mereka menyebut sekejam kejamnya ibu tiri tak sekejam mak Feri yang dikenal sebagai salah seorang ibu dari anak anak yang sangat galak dan hobi bebalah read-ribut ditengah larik dan dusun Sungai Langkap, meski hanya karena masalah kecil apalagi sudah menyangkut masalah dengan anaknya Feri.
Hari ini, Kamis 11/5 setelah shalat Magrib terjadi lagi korban terhadap seorang anak bernama Bily 10.th warga Desa Sungai Langkap ulah keberingasan membabi butanya Mak Feri nama aslinya Audar 40 thn, hingga membuat korban sempat dibawa berobat ke Puskesmas dan harus terkapar ditempat tidur akibat dianiaya oleh Mak Feri.
Menurut informasi yang didapat dari Mak Bily selaku orang tua korban bahwa kronologis penganiayaan terhadap anaknya bermula ketika anaknya Bily sedang bermain dengan kawannya di depan Mesjid Desa Sungai Langkap.
“Ketika sedang bermain Bily ditumbur oleh sepeda yang dikendarai oleh Feri, dan Feri terjatuh dari sepedanya”, kata orang tua Bily.
Tanpa mengetahui masalah sebenarnya terjadi, katanya tau tau Mak Fery langsung menarik rambut Bily dan memukulnya karena hanya mendengar anaknya Feri yang terjatuh.
“Akibat dari penganiayaan tersebut, Bily langsung dibawa berobat ke Puskesmas dan belum bisa diambil visumnya karena belum ada surat keterangan dari Kepolisian”, jelasnya.
Rencana dari pihak keluarga korban, katanya besok akan dilaporkan ke Polsek Gunung Kerinci sekaligus untuk diambil Visumnya. “Masalah penganiayaan terhadap Bily yang dilakukan oleh Mak Feri ini akan dilanjut secara hukum”, singkat Mak Bily.
Hal senada dianggukkan oleh salah seorang ibu rumah yang enggan disebutkan jati dirinya dan juga menyaksi langsung penganiayaan terhadap Bily, ditambahkannya manusia jenis ketam batu seperti mak Feri itu mesti diberi pelajaran dan gancaran secara hukum
“Iya, perangai orang tua seperti Mak Feri itu mesti diberi ganjaran secara hukum karena tiap waktunya membuat rasa takut, cemas dan trauma anak anak di Desa Sungai Langkap”, singkatnya.
Ditambahkannya lagi, perbuatan Mak Feri terhadap anak anak di Desa Sungai Langkap selama ini bisa dikenakan pasal berlapis yakni UU terkait perlindungan terhadap anak anak dan pasal penganiayaan secara brutalnya tiap waktu tanpa mau tahu apa masalah sebenarnya terjadi.
“Selain perlu diberi ganjaran hukum, secara adatnya juga tabiat orang seperti Mak Feri pantas dibuang read-usir kedalam hutan rimba belantara saja ketimbang membuat trauma mental anak anak di Desa Sungai Langkap”, pungkas sumber.@Yd,Yid,Yi dan Riles.