Deteksi Pos Indonesia, Tak mau ketinggalan menyikapi kasus Rumdin anggota dewan Kerinci, salah seorang pakar hukum dan tata Negara dari negeri Tiga Dimudik Empat Tanah Rawang dan Tiga Diilir Empat Tanah Rawang yang enggan diekspos jati dirinya dengan alasan demi stabilitas sealam Kincai menyebut bahwa persoalan tunjangan rumah dinas dewan Kerinci tak ubahnya membaca sebuah peta atau gambar untuk sebuah pembangunan.
Maksudnya, katanya lagi didalam peta tersebut disebut harus ditanam pohon ini atau itu misalnya, disebut Perbup. Bila pohonnya telah tumbuh besar dan ternyata tidak berbuah atau berbuah tapi buah atau daunnya terjatuh ketetangga sebelah, maka bukan berarti dan bukan serta mertanya rumpun pohon menurut peta gambar yang harus disalah atau dimusnahkan karena tunjangan rumah dinas adalah haknya dewan menurut UU.
“Prisip dan teori ini mesti dipahami lebih dulu bila ingin bacikarau bagana dan bagini dengan bersilantas angan menyangkut tunjangan Rumdin berdasarkan Perbup yang berjuntrungan pada UU karena disebut UU di Republik ini menganut prisip bisa ditinjau ulang dan bisa tidak diberlakukan lagi atau bisa dirubah bila terjadi kekeliruan dikemudian hari,misalnya “, kata pakar hukum dan tata kenegaraan tersebut.
Dengan kata lain, jelasnya tak ada pasal yang bisa menyoal apalagi menyalahkan adanya Perbup tentang tunjangan Rumdin dewan Kerinci, kecuali beberapa kelebihan yang diterima dari mestinya oleh dewan harus dikembalikan ke kas negara alias pohon tersebut telah dibersihkan.
“Benar adanya bila Kajari Antonius menyebut Perbup adalah bagian dari UU yang berlaku di Republik ini, hingga anggota dewan saling berduyun dan berebut mengembalikan ke negara melalui Kejaksaan dari kelebihan yang telah diterimanya”, katanya lagi.
Beda halnya, katanya lagi bila dipeta atau denah gambarnya tak disebut atau tak dibolehkan menanam pohon ini atau itu, maka Perbupnya yang bisa dipersoalkan karena Bupatinya terlalu nekad dan salah mengucurkan uang negara bagi tunjangan rumah dinas anggota dewan Kerinci karena tak dijelaskan dalam UU, misalnya.
“Rasanya, tak ada Kepala Daerah di Indonesia ini yang berani memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan UU termasuk Bupati Kerinci Adi Rozal yang dikenal komit bekerja dengan relnya regulasi”, jelasnya lagi.
Ketika ditanya lagi oleh Deteksi Pos Indonesia, jadi dimana letaknya persoalan tunjangan Rumdin dewan Kerinci hingga sampai begitu bersikeras hatinya aktifis KSAP Kopi Setengah Air Penuh ingin mengkudetakan bupati dengan unsur pimpinan dewan Kerinci, “Jawaban umumnya mungkin karena lemahnya komunikasi diantara masingnya atau mungkin karena ada apanya dong diluar konteksnya masalah tunjangan Rumdin”, tegasnya.
Tapi secara khusus, katanya mungkin tidak paham atau tidak mau paham bahwa Perbup merupakan bagian dari UU yang memiliki kekuatan hukum di Republik ini, dan bisa jadi pula bila ada dugaan diantara unsur pimpinan dewan Kerinci ikut menikmati uang 400 juta yang tak dibayar kepada anggota dewan dimasa transisi, hingga secara tidak tentu pelarah bupati yang ikut dibawa bawa.
“Sekali lagi, bila uang 400 juta tak dibayar kepada anggota dewan, maka jelas adanya unsur pidana terhadap siapa saja yang ikut menikmatinya. Tapi, kabarnya SPJ 400 juta telah ditemukan tentu tak ada masalah lagi menyangkut tunjangan Rumdin, hanya saja karena masalah ini telah sampai keranah hukum dan mungkin pihak Kejaksaan punya pertimbangan dan alasan lain hingga terkesan pihak Kejaksaan menunggu tapi terlihat disegerakan pelimpahannya kepada pihak Pengadilan”, tegasnya.
Ditambahkannya lagi, ada kemungkinan nantinya kasus Rumdin akan ditutup dan yang telah ditahan akan dibebaskan, semua tergantung pada fakta dari uang 400 juta yang disebut sebut tak diberikan kepada anggota dewan Kerinci. “Semuanya bisa kita lihat fakta dipersidangan nantinya”, pungkas pakar hukum dan tata negara dari Tanah Besar Hamparan Rawang sambil berharap sangat agar semua Kincai tetap menjaga stabilitas daerah sealam Kincai demi tuntasnya masalah tunjangan Rumdin dewan Kerinci.@Yd,Yid,Yi dan Riles.