Deteksi Pos Indonesia, Berdasarkan keterangan disampaikan oleh Kajari Sungai Penuh Antonius bahwa sampai saat ini belum ada tersangka baru terkait masalah tunjangan Rumdin dewan Kerinci, tapi lebih jelasnya kita lihat fakta dipersidangan nantinya.
Hingga, membuat para fraktisi hukum mencoba mereka reka siapa yang berpotensi menjadi tersangka baru dari fakta dipersidangan nantinya terutama menyangkut siapa saja yang ikut terlibat dan menikmati uang sebanyak 400 juta yang tidak diberikan kepada anggota dewan Kerinci.
Masalahnya, perlakuan tersebut murni tindakan pidana yang bisa digiring pada pasal penggelapan, karena telah menikmati sebagian atau keseluruhan yang menjadi hak dan milik orang lain, seperti uang 400 juta mesti diberikan kepada anggota dewan Kerinci.
Apalagi, telah terbesit kabar bahwa dimasa sebelum ditahan Ad mantan Sekwan Kerinci sempat ngotot dan ingin bertahan bahwa ada yang lain lagi di dewan mesti ikut mempertanggung jawabkan bersamanya terkait kasus tunjangan Rumdin dewan Kerinci.
Tidak itu saja, tak sedikit pula yang menduga berdasarkan gelagat ditunjukkan oleh yang sudah ditahan terutama dari pihak keluarganya berencana mengajukannya sebagai jastis kollaborator karena dari pihak keluarganya sangat yakin bahwa tersangka tak berani langsung begitu saja menyulapkan uang yang menjadi haknya dewan bila tak ada main matanya diantara yang berhak digedung dewan Kerinci. “Wah gawat begini, Kaw. Bisa jadi tersangka utamanya masih berada diluar tahanan”, sergah pulo Hantu bisik ntah dari mana datangnya.
Pasalnya, masa penyidikan yang begitu panjang digelar oleh pihak Kejaksaan Negeri terhadap unsur pimpinan didewan termasuk Ketua Partai telah membuat teka teki silang dibenak pengamat hukum negeri melayu daun kopi alias serbuk kawo dengan tanya besar ada apa sih sebenarnya yang sedang terjadi, ataukah diantara yang diperiksa itu adalah bentuk dugaan pengembangan dari kasus uang 400 juta tidak diberikan kepada anggota dewan Kerinci.
Lantaran, dibagian lainnya Kajari Antonius secara tegas telah menyebut bahwa Perbub adalah bagian dari UU. Tentu, berlaku prinsip bisa ditinjau ulang atau tidak diberlakukan lagi bila terjadi kekeliruan dikemudian hari, misalnya. Tapi, yang namanya kelebihan dari pembayaran mesti dikembalikan, kecuali bila tidak dikembalikan maka timbul unsur pidananya.
Secara otomatis, Perbub dan penerimaan lebih yang telah dikembalikan dewan merupakan hal tak termasuk lagi bagian dari persoalan hukum yang digelar oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Meski, bukti pembayaran tetap dianggap bisa menjadi alat bukti hukum dipersidangan terkait tunjangan Rumdin dewan Kerinci nantinya.
Namun demikian, para fraktisi hukum tetap berharap kepada yang sudah ditahan ataupun merasa diri bakal ditahan terkait uang 400 juta yang tidak diberikan kepada anggota dewan, hendaknya bisa jentelmen terhadap keadilan hukum pada setiap perbuatan telah dilakukan oleh masingnya demi keadilan hukum terkait masalah tunjangan Rumdin dewan Kerinci. Amin, semoga. Bravo dewan Kerinci.@Yd,Yid,Yi dan Riles.