Home / Daerah

Senin, 1 Mei 2023 - 11:13 WIB

“Menguliti Basalemaknya Rumor Terkait Sebutan Sewa Rumdin Dengan Tunjangan Rumdin”.

Deteksi Pos Indonesia, Bakato pituah alias gurindam dua belas orang dahin masa kini dari negeri melayu daun kopi disebut serbuk kawo, mengatakan kusut tali kembali kepangkal dan keruh air kembali kehulunya agar tak ada lagi sakwasangka dan kesalah pahaman terjadi ditengah kehidupan sosial bermasyarakat. Demikian dikatakan oleh Farid Maulana, S.Kom selaku pengurus Tim Akar & Tim Pasak ketika mengawali bincang ringannya dengan Deteksi Pos Indonesia yang bertema menguliti rumor terkait Rumah Dinas Wako, Wawako dan Sekda Kota Sungai Penuh.

Begitu pula, katanya ketika menyikapi persoalan terkait sebutan antara sewa rumah dinas dengan tunjangan rumah dinas Wako, Wawako dan Sekda Sungai Penuh yang sudah basalemak perkembangan rumornya ditengah masyarakat seolah olah pejabat di Kota Sungai Penuh berpora ria menikmati pesangon dari tunjangan Rumdin menjadi haknya yang diatur oleh UU.

“Yang disebut tunjangan Rumdin adalah bea rumah diperuntukkan dan dihuni oleh pejabat yang berhak menerimanya seperti Wako, Wawako dan Sekda serta lainnya sebagai sesuatu yang mesti digaris bawahi terlebih dahulu bila bincara tunjangan Rumdin”, kata Farid Maulana yang kerab dipanggil dengan sebutan ayah Asraf.

Tunjangan tersebut bisa diberikan, katanya lantaran daerah belum memiliki rumah dinas, ataupun karena rumah dinasnya belum bisa dihuni dan belum layak huni, misalnya. “Intinya, bea tersebut sampai dianggarkan guna mendukung kelancaran dan kenyamanan kerja pejabat yang bersangkutan bersama anak dan keluarganya”, tegas ayah Asraf sambil mengelus kumis tipisnya terlihat mulai tumbuh jarang jarang.

Baca Juga :  Ahmadi Bagian Terperhatikan, "Swarnabhumi Menoreh Catatan Politik Ada Ragam Warna Di Pondok Tinggi".

Dengan kata lain, jelasnya lagi bila rumah dinas milik daerah Kota Sungai Penuh maupun Kerinci belum ada atau tidak layak huni, maka pejabatnya berhak untuk menerimanya, meski harus menetap sementara dirumah pribadinya ataupun tempat lainnya. “Yang penting bisa mendukung kelancaran dan kenyamanan kerja beserta anak dan isterinya sebagaimana sikap yang dilakukan oleh seluruh anggota dewan Kerinci dan Sungai Penuh menetap dirumah pribadinya, misalnya”, tegas Farid.

Sekali lagi, katanya demikian bisa diterima karena perintah dari UU yang menjadi haknya pejabat daerah Kota maupun Kabupaten. “Kan begitu, bila kita benar benar mau kembali pada hakiki dasarnya apa yang disebut dengan tunjangan Rumah Dinas”, ketusnya.

Lebih lanjut, dikatakannya dengan mencuapnya persoalan Rumdin yang menjadi haknya Wako, Wawako dan Sekda Kota Sungai Penuh karena beda sebutan antara sewa rumdin dengan tunjangan Rumdin.

“Adalah suatu masalah tak perlu diperbesarkan, karena secara hakiki dan dasarnya anggaran itu adalah hak dan kegunaan bagi masing pejabatnya”, ketusnya lagi.

Baca Juga :  Kasus Tunjangan Rumdin Semakin Terang, Tinggal Lagi Siapa Yang Menikmati Uang 400 Juta.

Nama dan sebutan sesuatu apapun boleh beda, kata Farid Maulana tapi isi dan tujuan dibentuknya sesuatu menurut UU mengatur merupakan yang tak boleh dilanggar. “Termasuk tunjangan Rumdin yang mengacu pada UU dan sebutan sewa Rumdin di Perwako sebenarnya sama bermaksud sebagai haknya pejabat yang bersangkutan untuk bisa tinggal dirumah layak huni guna mendukung kelancaran dan kenyamanan kerja serta anak dan isterinya”, jelasnya.

Namun demikian, katanya diminta kepada Wako bersama Wawako dan Sekda agar menggelar koordinasi sekaligus menjelaskan kepada Kajari, Kapolres maupun Dandim selaku Forkopimda menyangkut beda sebutan antara sewa Rumdin dengan tunjangan Rumdin, tapi isi dan tujuannya sama yakni sebagai tunjangan Rumdin berhak untuk diterimanya yang diperintahkan oleh UU.

“Bila penjelasan tafsiran dari sewa Rumdin menurut Perwako telah dipahami oleh Forkopimda tentu masing unsurnya berkewajiban memberi pemahaman kepada masyarakat termasuk awak Media demi menjaga stabilitas daerah karena rumor yang berkembang bukanlah bentuk persoalan yang memasuki ranah hukum tapi desas desus dan riak politik tidak tentu pelarah yang menjamur ditengah masyarakat”, pungkas Farid Maulana menutupi bincangnya dengan aktion yang sedikit bungkuk uding read-sabit sembari menyalami awak DPI karena masih suasana Idul Fitri 1444.@Yd,Yid,Yi dan Riles.

Share :

Baca Juga

Daerah

Rucita Arfianisa Tamu Kehormatan Perlombaan Lagu Daerah & Fashion Show HUT Kota Sungai Penuh Ke 15.

Daerah

Merpati Tak Pernah Ingkar Janji, Wako Sungai Penuh Kembali Bagi Bantuan Dampak Banjir.

Daerah

Marsda TNI Fajar Adriyanto Sebut: Ahmadi Luar Biasa Berani Menggelar Kejuaraan Aerobik Tingkat Nasional.

Daerah

Wouw Kerent, “AZ’FER Luncurkan Program Satu Kecamatan Atau Desa Dengan Satu Pembangunan KLK Beserta Fasilitasnya”.

Daerah

Sekelompok Ibuk Basah, Bikin Onar Ketika Shalat Idul Fitri Dilapangan Merdeka Kota Sungai Penuh

Daerah

Jelang 2024, “Fadli Sudria Masih Terkesan Gelar Pembohongan Publik”.

Daerah

A.Khaidir Gelar Datuk Cepati Sebut;a “Dusun Baru Komit Mendukung AZ’FER”.

Daerah

“Nick Armanto Resmi Dinobatkan Sebagai Ninik Mamak Rio Tumenggung Gelar Depati Sungai Penoh Panggalan Bumoi”.